Saturday, December 1, 2007

Video Polisi Disogok di Bali

Pengalaman pertama kali saat ditilang polisi adalah sekitar kelas 2 SMA. Yah agak lupa-lupa ingat, maklum dah lama banget. Pengalaman ini terjadi saat Ibnu melanggar peraturan lalu lintas bilangan Terban Yogyakarta. Waktu itu Ibnu membawa surat lengkap, karena baru pertama kali kena tilang maka Ibnu diminta untuk ikut sidang di Pengadilan Jalan Kapas Jogjakarta. Di pengadilan, disidang dan diputuskan untuk membayar denda. Ibnu lupa besarnya denda waktu itu.

Karena sifat Ibnu yang kadang-kadang tidak menuruti peraturan lalulintas bila sedang tergesa-gesa, maka semenjak saat itu Ibnu menjadi langganan kena tilang. Dari pengalaman itulah maka Ibnu mengerti bagaimana berhubungan dengan polisi lalu lintas. Pernah suatu saat Ibnu melanggar lampu merah, di bilangan Mandala Krida Yogyakarta. Dari arah Gayam ke jalan Gondosuli kan tidak boleh langsung, saat itu Ibnu belok kiri langsung karena sudah magrib dan saya baru pulang dari malioboro. Begitu masuk jalan Gondosuli trus dipepet oleh polisi lalu lintas, mereka minta surat-surat (entah dari mana datangnya polisi ini). Dengan berbagai macam cara Ibnu menghindar dari denda yang dikenakan oleh polisi tersebut. Memang saat itu uang Ibnu sedang habis karena membeli 2 buah kaos di Malioboro. Ibnu bilang ke polisi kalo saya adalah pelajar dan tidak punya uang , Ibnu memperlihatkan dompetnya ke polisi. Kayaknya polisi yang ini baik hati, mereka meloloskan Ibnu .

Suatu saat Ibnu pernah kena tilang di jalan Timoho, Yogyakarta. Denda yang mereka minta Rp.20.000,- dan berhasil ditawar dengan harga Rp. 10.000,-. Di Depan bank Mega Sudirman Ibnu juga pernah kena tilang dan berhasil lolos dengan membayar Rp. 10.000. Dari sekian kali kena tilang rata-rata denda yang dikenakan sebesar Rp. 20.000,-

Suatu saat Ibnu jengkel juga, begitu kena tilang pikiran Ibnu Rp. 20.000,- melayang. Akhirnya pilih di pengadilan aja, dengan alasan agar polisinya tidak terlalu gampang mencari uang. Di pengadilan jalan kapas, Ibnu tidak sempat ikut sidang seperti tanggal yang telah ditentukan, jadi sama saja, minta tolong tukang parkir untuk mengambilkan berkas, dengan biaya Rp. 18.000,-

Pernah suatu hari Ibnu ketilang sampai dua kali dalam sehari. Ini rekor, polisi yang menilang Ibnu yang kedua maklum dan melepaskan Ibnu . Polisi ini sering menunggu orang yang melanggar peraturan lalu lintas di Jalan Timoho (dua tempat), Jalan batikan, di depan makam kusuma negara dll. Mereka disebut menunggu karena memang sedang menunggu, karena mereka tidak berdiri di pos polisi, melainkan di tempat yang agak tersembunyi.

Ibnu pernah juga meletakkan kartu nama anggota ABRI sodaranya teman saya. Hal ini ditujukan saat Ibnu mencari SIM di dompet, si polisi melihat kartu nama tersebut, dan kemudian Ibnu bilang silakan bapak bawa dulu SIM nya nanti akan diambil oleh kakak Ibnu. Cara ini kadang berhasil kadang juga tidak. Berhasil berarti Ibnu tidak perlu membayar dan polisi meninggalkan Ibnu begitu saja.

Suatu saat SIM Ibnu masa berlakunya hampir habis, karena kena tilang maka Ibnu berikan saja SIMnya daripada Rp. 20.000,- melayang. Trus saat perpanjangan tiba tinggal bilang kalo SIM yang lama hilang. Mereka minta laporang kehilangan, dan semuanya beres.

Ternyata hal ini tidak berlaku di Jogjakarta saja, bahkan sya pernah baca berita juga berlaku di Jakarta, dan yang menghebohkan video tentang polisi yang mengenakan denda ini muncul di YouTube, dan beritanya muncul di Internet.

Semenjak saat itu bila Ibnu melihat orang yang sedang ditilang polisi, maka Ibnu berteriak, "Dua puluh ribu ni yee..."

No comments: